Liputansumbawa.id – Kelangkaan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram maupun nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sumbawa belakangan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pemkab menilai persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh distribusi, tetapi juga dipicu keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat serta masih adanya penyimpangan dalam penyaluran di lapangan.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., menjelaskan bahwa kebutuhan LPG 3 kilogram di Sumbawa jauh melampaui kuota yang diterima setiap tahun. Kondisi itu diperparah dengan penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak serta masih ditemukannya pangkalan yang menyalurkan LPG kepada pengecer maupun pelaku usaha di luar ketentuan.
Menurut Ivan, pada 2025 Kabupaten Sumbawa memperoleh kuota sebanyak 3.865.333 tabung, sementara kebutuhan riil masyarakat mencapai 5.632.236 tabung. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar 1.766.903 tabung. Kondisi tersebut diperkirakan semakin berat pada 2026 karena kuota yang diterima kembali berkurang sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Namun, di Kabupaten Sumbawa saat ini kategori penerima yang berjalan baru mencakup rumah tangga dan usaha mikro.
“Di Sumbawa saat ini hanya rumah tangga dan usaha mikro. Yang dimaksud rumah tangga ini tidak dijabarkan, sehingga ketika orang mengatasnamakan keluarga membeli gas 3 kilogram tidak boleh dilarang. Pemda hanya dapat menghimbau melalui surat edaran Bupati agar ASN, pegawai BUMN, dan BUMD tidak menggunakan gas 3 kilogram, tetapi bukan perintah larangan karena itu dapat melanggar peraturan yang ada,” jelas Ivan.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat petani dan nelayan yang menggunakan LPG 3 kilogram untuk mendukung aktivitas usahanya, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku kelompok tersebut belum termasuk penerima yang berhak dalam mekanisme distribusi yang saat ini berjalan.
Selain persoalan kuota, Ivan menjelaskan bahwa kewenangan distribusi LPG 3 kilogram berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menunjuk Pertamina sebagai pelaksana distribusi. Selanjutnya, Pertamina menyalurkan LPG kepada agen, kemudian diteruskan ke pangkalan sebelum akhirnya sampai kepada masyarakat.
“Kementerian ESDM langsung memberikan kuasa kepada Pertamina, kemudian Pertamina memilih masing-masing agen di daerah, agen turunkan ke pangkalan, pangkalan baru ke masyarakat. Jadi hak penuh ada di sana,” ujarnya.
Sementara itu, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanya berperan melakukan pengawasan agar distribusi berjalan sesuai ketentuan, harga tidak melebihi HET, serta gas bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Sumbawa mengajak masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan setiap dugaan penyimpangan, seperti penjualan di atas HET, distribusi kepada pihak yang tidak berhak, maupun bentuk kecurangan lainnya.
“Apabila lihat kecurangan tegur, kalau tidak mampu tegur, foto dan laporkan,” tegas Ivan.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Lapor Gas! di nomor 0813-3757-7972 atau kepada camat di masing-masing kecamatan yang juga tergabung dalam Satgas LPG Kabupaten Sumbawa. Setiap laporan diharapkan dilengkapi bukti berupa foto atau video agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas.



























































































