Liputansumbawa.id–Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, resmi menahan DD tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap putri kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa kembali kepada DD pada Kamis (13/8/2026).
Pantauan Liputan Sumbawa di Polres Sumbawa, pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dari pagi hingga menjelang sore hari. DD terlihat agak kurusan dan pucat, potongan rambutnya pun sudah berubah menjadi pendek tidak lagi seperti pada foto dirinya yang viral di medsos Facebook belakangan ini.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha, mengkonfirmasi bahwa informasi dari Kanit PPA Reskrim, menyebutkan intinya proses penyidikan tetap berjalan dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk proses tahap 1 ke pihak Kejaksaan.
Pihaknya telah melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, apabila dibutuhkan waktu penyedikan lebih lanjut berdasarkan penelitian jaksa penuntut umum (JPU) maka penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan.
Dalam perkara ini tersangka DD disangkakan dengan Pasal pidana Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan atau Pasal 473 ayat (1) Jo ayat (4) Jo ayat (9) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum dan advokat pendamping korban.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menyebut penahanan tersangka menjadi salah satu tahapan paling penting setelah pihaknya melakukan pengawalan hukum selama 30 hari kerja.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh Penyidik Polres Sumbawa. Hari ini merupakan milestone paling krusial, di mana tepat 30 hari kerja pengawalan hukum yang kami lakukan akhirnya membuahkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban,” kata Rusnadi.
Menurutnya, penahanan tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi.
LBH GP Ansor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa, khususnya Satreskrim, yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2026 dan menetapkan Dedi Darmadi sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Rusnadi menegaskan, penahanan tersangka bukan menjadi akhir dari pengawalan hukum. Sebaliknya, LBH GP Ansor akan terus mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahapan penuntutan dan persidangan.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” ujarnya.
LBH GP Ansor juga meminta seluruh elemen masyarakat Sumbawa tetap mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rusnadi berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pergerakan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat menuju proses peradilan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa yang selama ini memberikan dukungan moral serta ikut mengawal pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut. (Mk)


























































































