Single News

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, FSPMI Laporkan J&T Pulau Sumbawa

Liputansumbawa.id–Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa resmi melaporkan J&T Express Area Pulau Sumbawa ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Kamis (25/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KC FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbani, dan diterima Kasubag Tata Usaha Balai Pengawas Ketenagakerjaan, Sabarudin.

Rusman mengungkapkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan jasa ekspedisi tersebut terhadap para pekerjanya di wilayah Pulau Sumbawa.

“Ada beberapa poin yang kami laporkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusman.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan status hubungan kerja. FSPMI menilai J&T Express Area Pulau Sumbawa mempekerjakan pekerja dengan sistem kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, FSPMI juga menyoroti penerapan jam kerja yang diduga melebihi batas waktu kerja sebagaimana telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilaporkan karena diduga tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan melebihi jam kerja normal.

“Poin lainnya adalah adanya pemotongan upah pekerja dengan alasan yang dinilai tidak mendasar atau terkesan mengada-ada,” tegas Rusman.

Atas laporan tersebut, KC FSPMI berharap Balai Pengawas Ketenagakerjaan dapat segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Menurut Rusman, langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya memperjuangkan hak-hak pekerja agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat dijalankan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, laporan resmi KC FSPMI tersebut telah diterima oleh Kasubag TU Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Sabarudin, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Express Area Pulau Sumbawa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang disampaikan KC FSPMI tersebut. (Mk)