Single News

GP Ansor Sumbawa Deklarasikan LBH

Liputansumbawa.id–Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sumbawa mendeklarasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, di Enjoy Cafe Chicken Cili, Minggu (28/6/2026). Deklarasi ini dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. Mohamad Ansori yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Keberadaannya sebagai lembaga pendamping dan advokasi hukum bagi masyarakat. Deklarasi yang berlangsung dalam rangkaian Pra Kerja PC GP Ansor Sumbawa.

LHB GP Ansor memperkenalkan slogan “Garda Keadilan Rakyat, Benteng Hukum Ummat” sebagai komitmen dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Direktur LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., mengatakan lembaga yang dipimpinnya hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang, terutama bagi warga kurang mampu, kelompok rentan, serta masyarakat yang belum memahami persoalan hukum.

“LBH GP Ansor Sumbawa akan menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pendampingan hukum yang adil dan mudah diakses,” ujarnya.

Menurut Rusnadi, lembaganya juga akan mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. Mohamad Ansori, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya LBH GP Ansor Sumbawa. Ia berharap lembaga tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang membutuhkan.

“Pemerintah daerah menyambut baik kehadiran LBH GP Ansor Sumbawa. Semoga dapat bersinergi dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang lebih adil dan sadar hukum,” kata Wabup.

Usai deklarasi, LBH GP Ansor Sumbawa juga membuka penjaringan kader hukum dan paralegal di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC). Program yang berlangsung hingga 8 Juli 2026 itu bertujuan memperkuat jaringan pendampingan hukum hingga ke tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Sumbawa. (Mk)