Liputansumbawa.id – Sebanyak 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa kini telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., kepada Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/9/2026).
Serah terima tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memperkuat pelestarian warisan budaya sekaligus memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi dan mendapatkan perlindungan secara resmi.
Bupati Sumbawa H. Jarot menegaskan, sertifikat HAKI tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikasi menjadi pengingat bahwa Kre Alang merupakan kekayaan budaya yang harus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.
Menurut Bupati, pendokumentasian 55 motif Kre Alang juga diharapkan menjadi langkah awal untuk menggali berbagai kekayaan intelektual Sumbawa lainnya yang selama ini belum terdokumentasi.
Ia menilai setiap motif juga perlu dilengkapi literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, motif Kre Alang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga menyimpan pengetahuan dan nilai budaya yang dapat memperkuat identitas sekaligus meningkatkan nilai produk.
Pelestarian Kre Alang, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Pemanfaatan motif juga perlu diperluas sehingga Kre Alang tidak hanya digunakan dalam perayaan adat atau kegiatan seremonial, tetapi dapat hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu langkah yang telah dilakukan Pemkab Sumbawa adalah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan Kre Alang sekaligus menciptakan pasar bagi produk tenun lokal.
“HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengapresiasi komitmen Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menurutnya, pendataan hingga 55 motif tenun Sumbawa dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Namun, perlindungan secara administratif perlu diikuti dengan upaya agar motif-motif tersebut benar-benar berkembang menjadi produk yang digunakan dan memiliki nilai ekonomi.
“Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh pihak untuk terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa. Masih terdapat berbagai potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat didaftarkan sebagai KIK untuk memperkuat pelindungan sekaligus mendukung upaya pelestariannya.
Di sisi lain, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., menilai sertifikasi HAKI menjadi salah satu langkah awal dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.
Ia mengungkapkan, penenun Kre Alang saat ini masih didominasi generasi berusia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk mendorong regenerasi penenun sekaligus memperkenalkan Kre Alang kepada generasi muda.
Selain menjaga keberadaan penenun, menurutnya, pengembangan produk turunan juga penting agar Kre Alang memiliki ruang penggunaan yang lebih luas dan dapat mengikuti kebutuhan zaman.
“Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, staf ahli Bupati, sejumlah Kepala OPD, jajaran Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Senior Manager Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara beserta jajaran, serta pihak terkait lainnya.
Dengan sertifikasi 55 motif tersebut, Kre Alang tidak hanya mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan budaya, tetapi juga menghadapi tantangan berikutnya: memastikan tradisi menenun tetap hidup, memiliki generasi penerus, dan mampu berkembang menjadi produk budaya yang tetap relevan di tengah perubahan zaman.
C/Fb: Kominfotiksandi Pemkab Sumbawa


























































































