Liputansumbawa.id, Mataram – Mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dachlan, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Pengakuan tersebut disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Dalam persidangan, Ali BD menegaskan bahwa seluruh urusan terkait pembahasan harga lahan, pengajuan keberatan, hingga proses pengukuran ulang diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ujar Ali BD di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut muncul saat hakim adhoc Fadhli Hanra mempertanyakan dasar keberatan yang diajukan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan luas sekitar 210 ribu meter persegi.
Dalam persidangan terungkap bahwa nilai ganti rugi lahan pada appraisal awal mencapai sekitar Rp45 miliar dan meningkat menjadi Rp52 miliar setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Satgas A dan Satgas B.
Menjawab pertanyaan hakim mengenai alasan keberatan tersebut, Ali BD menyebut persoalan batas lahan menjadi dasar keberatan yang diajukan.
“Masalah batas yang tidak sesuai,” katanya.
Hakim kemudian mendalami apakah Ali BD mengetahui nilai appraisal pertama yang mencapai Rp45 miliar sebelum keberatan diajukan. Namun Ali BD kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengikuti proses tersebut karena seluruhnya ditangani oleh pengacara.
Majelis hakim juga menyoroti pengembalian dana konsinyasi yang sebelumnya telah diterima Ali BD, meski perkara pengadaan lahan saat itu telah memasuki tahap penyidikan.
“Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu,” jawabnya.
Dalam keterangannya, Ali BD juga mengungkapkan bahwa dirinya menyetujui proses pengadaan lahan tersebut bersama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
“Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok,” ucap Ali BD.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota terus bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Kesaksian Ali BD menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian dalam mengungkap proses pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan sirkuit internasional MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Sumber: Antara NTB



























































































