Liputansumbawa.id–Tim gabungan TNI-Polri, Polisi Kehutanan (Polhut), dan Satpol PP mengamankan seorang warga berinisial HR yang diduga merambah kawasan hutan untuk membuka lahan jagung di Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/10/2026).
HR, warga Dusun Tangko, Desa Banda, diduga melakukan perambahan atas perintah seorang berinisial SY yang disebut sebagai pengusaha atau pemilik lahan jagung. Kasus ini terungkap saat tim gabungan melakukan patroli pengamanan hutan sekitar pukul 09.00 WITA.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut permohonan resmi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah V Sumbawa untuk mencegah pembalakan liar, penebangan pohon tanpa izin, serta perambahan kawasan hutan untuk pembukaan lahan pertanian.
Tim terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Empang Brigadir Ahmad Zainuri, Babinsa Koramil 1607-02/Empang Sertu Sualan, petugas Polhut BKPH Wilayah V yang dipimpin Yuswanto, serta Satpol PP Kecamatan Tarano.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyatakan patroli gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, HR mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp100 ribu per hari. Ia menyebut melakukan pembukaan lahan atas perintah SY.
“Terduga pekerja perambah telah kami amankan di lokasi. Pihak BKPH Wilayah V akan segera melakukan pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku utama untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolsek Empang.
Usai menemukan aktivitas tersebut, tim gabungan melakukan pendataan, mengamankan area yang diduga dirambah, serta berkoordinasi dengan penyidik Polhut BKPH Wilayah V untuk menindaklanjuti perkara dan menerbitkan surat pemanggilan terhadap SY.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah meluasnya perambahan hutan, terutama untuk pembukaan lahan pertanian, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Kecamatan Tarano.
Seluruh rangkaian patroli berlangsung aman dan kondusif. (MK)


























































































