Liputansumbawa.id–Tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Radit dalam kasus kematian Vira masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh akademisi dan pakar hukum, Lahmudin, SH., M.Hum., saat diwawancarai pada Kamis (4/6/2026) terkait perkembangan persidangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Lahmudin, dalam perkara ini penting untuk membedakan antara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ia menjelaskan bahwa pembunuhan merupakan serangkaian tindakan yang memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa seseorang, sedangkan penganiayaan pada dasarnya bertujuan menyebabkan rasa sakit atau luka, namun kemudian berujung pada kematian korban.
“Dalam KUHP, baik yang lama maupun yang baru, ancaman pidana untuk pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Sementara penganiayaan yang mengakibatkan kematian memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Karena yang didakwakan kepada Radit adalah tindak pidana pembunuhan, maka tuntutan 13 tahun yang diajukan jaksa masih berada dalam rentang yang wajar dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Lahmudin menegaskan bahwa tuntutan jaksa belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Radit pasti bersalah.
Menurutnya, proses pembuktian di persidangan masih berlangsung dan hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan.
“Jaksa berada pada posisi meyakini bahwa terdakwa bersalah sehingga mengajukan tuntutan. Sementara penasihat hukum memiliki pandangan sebaliknya dan berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Benturan argumentasi hukum inilah yang nantinya akan dinilai oleh hakim,” ujarnya.
Lahmudin juga menyoroti adanya perdebatan terkait sejumlah bukti yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan, termasuk temuan luka pada tubuh Radit serta dugaan adanya jaringan kulit korban yang ditemukan pada kuku terdakwa.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut harus diuji secara objektif dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana seseorang dapat diduga sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang tersedia. Namun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
“Bisa saja seseorang diduga sebagai pelaku karena berada di lokasi kejadian dan tidak ada saksi lain yang melihat peristiwa tersebut. Namun semua itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Hakim tidak boleh hanya berpatokan pada opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, Lahmudin menilai terdapat beberapa kemungkinan yang harus diuji dalam persidangan. Salah satunya adalah apakah Vira meninggal akibat perbuatan Radit atau justru ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dalam perkara pidana, semua kemungkinan harus dibuktikan. Hakim nantinya akan menilai apakah Radit adalah pelaku, korban, atau ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kematian Vira. Semua bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa opini yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan alat bukti apabila tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, hukum hanya mengenal fakta dan alat bukti yang diperiksa secara resmi di depan majelis hakim.
“Kacamata publik dan kacamata hukum berbeda. Apa yang dibicarakan di luar ruang sidang tidak otomatis menjadi alat bukti. Hakim hanya akan menilai apa yang disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan,” tegas Lahmudin.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah Radit terbukti bersalah atau tidak dalam kasus kematian Vira.
“Tujuan utama peradilan pidana adalah memastikan bahwa orang yang bersalah dihukum dan orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban kesalahan penegakan hukum. Karena itu, seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya. (LS)



























































































