Single News

Bupati Jarot Tinjau Tambang Lantung, Tiga Lokasi Diminta Hentikan Operasi hingga Kantongi IPR

Liputansumbawa.id – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026). Dari lima lokasi yang dikunjungi, dua di antaranya telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengantongi izin operasi.

Peninjauan tersebut juga melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Sumbawa menjelaskan, lokasi yang belum memiliki IPR diminta segera mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan produksi. Selama izin belum diterbitkan, aktivitas operasional menggunakan peralatan tidak diperbolehkan.

Menurutnya, pemerintah mendukung pemanfaatan potensi pertambangan rakyat, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta mereka segera mengurus izin. Jangan melakukan operasi sebelum IPR diterbitkan. Kita ingin seluruh aktivitas pertambangan berjalan tertib sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, bagi kelompok atau perusahaan yang telah mengantongi IPR, Bupati mengingatkan agar kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga diminta tetap berada dalam titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin.

“Mereka harus fokus bekerja di titik koordinat yang sudah ditetapkan, tidak melampaui batas wilayah izin, serta menjalankan seluruh kaidah pertambangan yang baik,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana membentuk tim pengawas tingkat kabupaten. Tim tersebut akan bertugas memantau aktivitas pertambangan rakyat guna memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai regulasi serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas produksi tanpa izin maupun penggunaan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Bupati membedakan aktivitas produksi dengan kegiatan masyarakat yang hanya mendulang atau mengambil material lepas di permukaan tanah. Menurutnya, yang menjadi fokus penertiban adalah kegiatan produksi menggunakan peralatan sebelum memiliki izin resmi, sedangkan aktivitas mendulang secara tradisional memiliki karakteristik yang berbeda.

Sumber: Samawarea